Rabu, 21/05/2025 14:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama asosiasi pengemudi ojek online atau driver online pada siang ini, Rabu (21/5). Rapat dilakukan pasca adanya protes besar-besaran ribuan driver online terkait potongan dari aplikator.
Ditemui sebelum rapat, Anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP Adian Napitupulu mengatakan pihaknya saat ini tengah menggagas regulasi tentang sistem transportasi nasional.
“Memang kita sedang mengagas UU Sistem Transportasi Nasional namanya. Tapi bagaimana pembahasannya entar lah jangan sekarang,” katanya.
Hoaks! Video Narasi Menag Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat dan Prosedur
Ria Resty Fauzy Rayakan 40 Tahun Berkarya dengan Konser Spesial
KPK: OTT di Kuansing Terkait Suap Jual Beli Jabatan
Soal apakah UU Sistem Transportasi Nasional ini akan berbeda dengan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Adian membenarkannya.
“Beda dengan LLAJ, ini lebih spesifik pada transportasinya kalau LLAJ kan terlalu luas,” kata Sekjen Pena 98 ini.
Lebih jauh, Wasekjen DPP PDIP ini menjelaskan, perkembangan teknologi ini harus kita sikapi dengan membuat regulasi regulasi yang mengatur itu semua.
“Beberapa nanti pasti akan bakal diatur di situ. Nanti pantau Komisi V aja,” demikian Adian Napitupulu.