Selasa, 18/08/2026 09:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Firman Soebagyo meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.
Firman menilai karhutla tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan rutin tahunan. Dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, hingga perekonomian dinilai semakin besar.
“Dengan dampak sebesar ini, karhutla sudah wajib ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Presiden,” tegas Firman Soebagyo, Selasa (18/8).
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Target Rampung Desember
Instruksi Presiden Usut Tambang Ilegal Harus Segera Ditindaklanjuti
Sekjen Parpol Koalisi Bertemu, PDIP: Enggak Apa-apa
Politikus Golkar itu juga mengusulkan pembentukan Badan Nasional Pengendali Karhutla yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menurut Firman, badan khusus tersebut diperlukan untuk memperkuat penanganan karhutla secara terpadu, mulai dari pencegahan, pemadaman, penindakan hukum, hingga pemulihan lahan.
Ia menilai penanganan karhutla selama ini masih menghadapi sejumlah kendala, terutama koordinasi lintas lembaga, keterbatasan personel dan armada pemadam, serta penegakan hukum yang belum memberikan efek jera.
Firman juga mendorong pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait status bencana nasional karhutla.
Di sisi lain, ia meminta masyarakat dan perusahaan turut berkomitmen menerapkan prinsip zero burning atau tidak melakukan pembakaran dalam pembukaan maupun pengelolaan lahan.
“Menjaga hutan adalah menjaga napas bangsa,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.