Selasa, 18/08/2026 09:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI terus mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memperbanyak agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU tersebut.
“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (18/8).
Legislator Golkar Dorong Pembentukan Badan Nasional Pengendali Karhutla
Instruksi Presiden Usut Tambang Ilegal Harus Segera Ditindaklanjuti
Sekjen Parpol Koalisi Bertemu, PDIP: Enggak Apa-apa
Menurutnya, Komisi III akan semaksimal mungkin meluangkan waktu untuk menerima berbagai kelompok masyarakat sebagai bagian dari upaya memenuhi asas partisipasi bermakna dalam proses legislasi.
Politikus Gerindra ini menegaskan, Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa persidangan.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” ujarnya.
Ia mengakui proses pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan Undang-Undang KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah disahkan Komisi III.
Hal itu, kata Habiburokhman, karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset merupakan sesuatu yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Sementara, pembahasan UU KUHAP dan UU Polri memiliki konsep serta aturan lama yang telah menjadi rujukan.
“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia,” jelasnya.
Komisi III, lanjut Habiburokhman, berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dengan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik.
“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tandasnya.