KPK: Pegawai Kemnaker Diduga Peras Calon TKA

Rabu, 21/05/2025 09:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada sejumlah pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diduga melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dari calon Tenaga Merja Asing (TKA).

Penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker untuk mencari bukti-bukti terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Selasa, 20 Mei 2025.

"Oknum Kemnaker pada Ditjen Binapenta (Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja) memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu (Pasal 12e UU Tipikor) dan atau menerima gratifikasi (Pasal 12 B) terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dikutip Rabu, 21 Mei 2025.

Asep menuturkan KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun belum bisa menyampaikan detail identitasnya.

"(Tempus kasus atau terjadinya dugaan korupsi ini) periode 2020 sampai dengan 2023," kata Asep.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga.

TERKINI
Partai Gelora: Dinamika Sidang Umum PBB ke 81 Ubah Peta Diplomasi Global Ulta Levenia: Esports Bukan Sekadar Game, Ada Misi Strategis di Baliknya Muzani Resmikan Mess MPR Bandung, Bangunan Cagar Budaya Dipugar GKSR Usul Parliamentary Threshold 1 Persen dalam Revisi UU Pemilu