Selasa, 20/05/2025 12:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau akan membentuk regulasi baru Sistem Transportasi Nasional.
Pernyataan tersebut merespons polemik transportasi angkutan online, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).
Lasarus menjelaskan, kondisi saat ini terkait online memang belum diatur secara rinci. Sehingga, perlu diatur melalui perundang-undangan.
KPK Resmi Terbitkan SP3 Kasus Siman Bahar
Carrick Puji Peran Bruno Jelang Laga Manchester United vs Brentford
Michael Carrick Dukung De Ligt untuk Segera Pulih dari Cedera
“Kami sedang menginisiasi untuk perbaikan, salah satunya kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau nanti kami buat undang-undang baru itu Sistem Transportasi Nasional,” terangnya.
Politikus PDIP ini menyebut, saat ini Komisi V DPR RI dengan Badan Keahlian DPR dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mendiskusikan hal tersebut.
“Sambil sembari kami dengar masukan. Memang kesulitan kalau tidak diatur secara khusus angkutan online ini,” tandasnya.