Selasa, 20/05/2025 12:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau akan membentuk regulasi baru Sistem Transportasi Nasional.
Pernyataan tersebut merespons polemik transportasi angkutan online, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).
Lasarus menjelaskan, kondisi saat ini terkait online memang belum diatur secara rinci. Sehingga, perlu diatur melalui perundang-undangan.
Bojan Hodak Raih Penghargaan Pelatih Terbaik Tiga Kali Beruntun
Pelatih Mozambik Yakin Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2030
Kemenhut-YKAN Tandatangani MoU Perkuat Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
“Kami sedang menginisiasi untuk perbaikan, salah satunya kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau nanti kami buat undang-undang baru itu Sistem Transportasi Nasional,” terangnya.
Politikus PDIP ini menyebut, saat ini Komisi V DPR RI dengan Badan Keahlian DPR dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mendiskusikan hal tersebut.
“Sambil sembari kami dengar masukan. Memang kesulitan kalau tidak diatur secara khusus angkutan online ini,” tandasnya.