Monopoli Hotel, China Sanksi Grup Trip.com Rp13,7 Triliun

Sabtu, 25/07/2026 16:15 WIB

Beijing, Jurnas.com - Regulator pasar China menjatuhkan denda dan menyita dana dengan total 5,2 miliar yuan (Rp13,7 triliun) dari Trip.com Group, karena menyalahgunakan posisi dominannya di pasar pemesanan hotel daring domestik.

Trip.com, platform perjalanan daring terbesar di Tiongkok, menggunakan mekanisme alokasi lalu lintas, aturan platform, dan langkah-langkah teknis untuk membuat kesepakatan eksklusif dengan beberapa hotel dalam upayanya menawarkan harga terendah.

Administrasi Negara untuk Pengaturan Pasar (SAMR) menyita 1,66 miliar yuan dari keuntungan ilegal dan menjatuhkan denda sebesar 3,52 miliar yuan.

"Kami dengan tulus menerima dan akan sepenuhnya mematuhinya, dan akan dengan saksama mengikuti persyaratan regulator untuk secara sistematis menerapkan setiap langkah perbaikan, guna memastikan bahwa semua langkah dilakukan secara efektif," demikian keterangan perusahaan, dikutip dari Reuters pada Sabtu (25/7).

SAMR juga memerintahkan Trip.com untuk mengembalikan deposit pemesanan sebesar 122 juta yuan yang disebut-sebut telah ditahan perusahaan tersebut dari para operator hotel.

Praktik tersebut merugikan persaingan dan konsumen dengan membatasi kemampuan hotel untuk beroperasi di berbagai platform dan menetapkan harga mereka sendiri.

China memulai penyelidikan antimonopoli pada Januari lalu, menyusul adanya pengaduan bahwa Trip.com telah memberlakukan persyaratan yang tidak adil pada hotel dan memanipulasi harga.

Hukuman ini dijatuhkan di saat Beijing bergerak untuk mengekang persaingan yang tidak adil di antara platform internet dan persaingan harga berlebihan yang menurut pihak berwenang telah merugikan bisnis dan memicu tekanan deflasi.

TERKINI
Dari Budak hingga Guru Tasawuf, Ini Perjalanan Rabiah al-Adawiyah "Ini Uang Rakyat!" Mekeng Desak SKK Migas Buka-bukaan Soal Cost Recovery Tren Global Menurun, Skor PISA Matematika RI Ikutan Lesu Komisi VII Panggil TikTok-Tokopedia, Soroti Pembekuan Dana UMKM