Jamwas Kejagung Malu, Anak Buah jadi Tersangka Suap

Jum'at, 09/06/2017 22:01 WIB

Jakarta - Citra Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali tercoreng atas ulah Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba yang diduga menerima suap terkait penanganan indikasi dugaan korupsi di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu. Dugaan suap penerimaan suap oleh aparat penegak hukum itu seperti diketahui dibongkar KPK melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengatakan, aparat penegak hukum termasuk Korps Adhyaksa seharusnya malu lantaran melanggar hukum yang seharusnya ditegakan. Terlebih ditangkapnya Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba oleh KPK menambah daftar jaksa yang terjerat kasus suap.

"Malu aparat hukum melakukan pelanggaran hukum itu sendiri. Warga Adhyaksa berhati-hati lah dalam melaksanakan tugas," ucap Widyo saat konferensi pers bersama pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Widyo mengklaim pihaknya telah berulang-kali mewanti-wanti jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia agar tak bermain-main dalam menangani sebuah kasus. Termasuk kasus korupsi. Widyo bahkan mengklaim telah turun langsung mengingatkan jajaran dibawahnya.

"Ya kalau ini terjadi kita hormati prosesnya," terang Widyo.

Terkait kehadirannya di KPK, Widyo mengaku diperintahkan langsung Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk berkoordinasi. Dalam kesempatan koordinasi ini, Widyo diberikan kesempatan pimpinan KPK untuk bertemu langsung dengan Parlin.

"Saya pesan dan kepada yang lain agar tak melakukan pelanggarkan hukum," tandas Widoyo.

KPK sebelumnya resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tersebut. Ketiga tersangka itu yakni Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU).

Parlin diduga telah menerima uang Rp 10 juta dari Amin dan Murni. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp 150 juta. Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkulu.

Atas dugaan itu, Parlin yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 12 huruf atau b atau Pasal 11 UU Tipiko jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Amin Anwari (AAN) dan Murni Suhardi yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 a atau huruf b atau pasal UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Keyword : KPK OTT Jaksa

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2