KPK Curiga Uang Suap ke DPRD Jatim dari Pemenang Proyek

Jum'at, 09/06/2017 01:01 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basariah Panjaitan tak yakin sumber uang yang digunakan dinas-dinas di Pemprov Jawa Timur (Jatim) sebagai upeti untuk DPRD Jatim berasal dari gaji atau dana pribadi kepala dinas. Uang diduga kuat berasal dari pihak swasta pemenang proyek yang disisihkan atau dikumpulkan oleh dinas yang bersangkutan.

Demikian diungkapkan Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017). Basariah juga meyakini kalangan dinas tentu berusaha bagaimana caranya agar dana yang dikeluarkan untuk proyek di dinas dapat disisihkan untuk komisi B DPRD Jatim.

"Bisa jadi (dari para pemenang proyek-proyek di dinas itu). Kan dari gajinya juga enggak cukup. Itu kan Rp 600 juta. Pasti dia berusaha bagaimana caranya setelah dapat proyek dia akan memberikan ini," ucap Basaria.

Menurut Basaria, dugaan asal uang itu tengah didalami pihaknya. Pendalaman dilakukan seiring proses penyidikan kasus yang telah menyeret enam orang sebagai tersangka.

"Tentu perlu pendalaman oleh penyidik," ucap Febri.

Hingga saat ini, kata Basaria, pihak yang menyerahkan uang kepada DPRD Jatim ini baru pada tingkat kepala dinas (kadis). Namun, tak menutup kemungkinan dalam proses pengembangan ditemukan adanya perintah dari atasan kadis tersebut untuk menyetorkan dana ke DPRD.

Adanya tersangka baru dalam kasus ini masih terbuka lebar. Apalagi, penyidik lembaga antikorupsi tengah menumpulkan bukti-bukti, baik itu terkait enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak lain.

"Kita tentu harus mendalaminya dan harus benar-benar akurat untuk menentukan tersangka atau tidak," tandas Basaria.

Seperti diketahui kasus ini terbongkar dari oprasi tangkap tangan (OTT) satgas KpK pada Senin 5 Juni 2017. Dalam OTT, KPK menyita uang Rp 150 Juta. Uang Rp 150 Juta tersebut didapat dari ruang anggota DPRD Jatim‎ saat KPK melakukan operasi senyap.

Uang dugaan suap Rp 150 Juta yang berhasil diamankan tim Satgas KPK itu merupakan bagian dari pembayaran triwulanan tahap kekedua, dengan total komitmen fee sebesar Rp 600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Selain Rp 150 juta, pada 26 Mei 2017 ada juga uang Rp 100 juta dari Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim soal revisi perda yang diterima Moch Basuki. Pada 31 Mei 2017, Moch Basuki menerima lagi Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perisndustrian dan Perdagangan. Ada juga Rp 100 juta dari kadis Perkebunan dan Rp 150 juta dari Kadis Pertanian.

KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi Perda di Provinsi Jatim tahun 2017.

Adapun keenam orang yang diamankan KPK yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎‎

TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan