Kamis, 08/06/2017 12:28 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kubu GKR Hemas terhadap pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD.
Ketua Majelis Hakim Abdullah Ujang mengatakan, dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak melihat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) cacat hukum.
GKSR Usul Parliamentary Threshold 1 Persen dalam Revisi UU Pemilu
OSO Dorong Penguatan Anggaran Daerah untuk Jaga Pembangunan
Ketua DPD Minta Tim SAR Optimalkan Pencarian Jurnalis di Selat Sunda
Keyword : Konflik DPD Ketua DPD Oesman Sapta Odang