Kamis, 08/06/2017 12:28 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kubu GKR Hemas terhadap pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD.
Ketua Majelis Hakim Abdullah Ujang mengatakan, dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak melihat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) cacat hukum.
KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono
Prabowo Salat Id di Lokasi Bencana, Sultan: Negara Hadir untuk Rakyat
Ketua DPD: Serangan Antar Negara Muslim di Ramadan Harus Dihentikan
Keyword : Konflik DPD Ketua DPD Oesman Sapta Odang