Selasa, 22/04/2025 16:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI belum akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan RUU tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menegaskan pihaknya sampai saat ini masih fokus untuk membahas menyerap aspirasi dari berbagai pihak guna menuntaskan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Saya belum bisa kasih tanggapan soal itu (RUU Polri dan RUU Kejaksaan). Kami pertegas saat ini fokus penyelesaian RUU KUHAP," kata dia kepada wartawan, Selasa (22/4).
Legislator Dorong Santunan Layak bagi Keluarga Guru Korban Tabrakan Kereta
DPR Minta Pengawasan dan Penindakan Diperketat di Perlintasan Sebidang
Anggota DPR: Penanganan Korban KRL Bekasi Harus Jadi Prioritas Utama
Politikus NasDem ini belum mendengar secara langsung mengenai rencana pemerintah untuk menggulirkan RUU Polri dan RUU Kejaksaan pada tahun ini karena seluruh perhatian masih berfokus pada RUU KUHAP.
“RUU KUHAP harus tuntas pada tahun 2025 untuk mengejar RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mulai diberlakukan pada tahun 2026,” terang Rudianto.
Selain itu, UU KUHAP yang masih berlaku sudah ada sejak tahun 1981. Selama itu, sudah banyak norma-norma KUHAP yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
"Sehingga penting RUU KUHAP tahun ini selesai supaya bisa jadi partner beriringan dengan KUHP," demikian Legislator Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I itu.