KPK Buru Pemberi dan Penikmat Suap Lain

Selasa, 06/06/2017 22:16 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi informasi dan bukti keterlibatan pihak lain yang diduga pemberi dan penerima suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. Pemberi dan penerima lain yang belum berhasil diamankan dan dijerat sebagai tersangka tengah diburu lembaga antikorupsi.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menduga, ada pihak yang turut menerima suap selain Ketua Komisi B DPRD, Jawa Timur, Mochammad Basuki. Basuki sendiri diduga yang menerima suap dari sejumlah Kepala Dinas (Kadis) di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"KPK dalam OTT ini menduga ada pihak lain yang turut bertanggung jawab tapi belum ditangkap," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di kantornya, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Dinas Pertanian Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Rohayati sebagai tersangka lantaran diduga memberi suap. Selain Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan, KPK menduga sejumlah Kepala Dinas turut memberi suap. Di antaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kepala Dinas Perkebunan.

Sebab itu, kata Laode, pihaknya meminta mereka yang terlibat memberi dan menerima suap untuk koperatif menyerahkan diri, baik ke KPK maupun ke kantor polisi terdekat.

"Oleh karena itu yang merasa pihak-pihak yang diduga menerima atau menjanjikan uang yang sekarang belum ada, diharapkan kooperatif ke KPK," tegas Laode.

KPK resmi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi Perda di Provinsi Jatim tahun 2017.

Adapun keenam orang yang diamankan KPK yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2