Jum'at, 28/03/2025 11:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS Meity Rahmatia acungi jempol usulan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di sejumlah daerah untuk memberikan remisi kepada tahanan berkelakuan baik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Adapun daerah jumlah usulan terbesar yakni Jawa Timur, dimana Ditjenpas setempat mengajukan sebanyak 15.86 warga binaan. Kemudian di Aceh sebanyak 5 ribu lebih warga binaan, dimana hampir seluruhnya adalah narapidana kasus Narkoba.
“Rencana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini tentu saja memberi angin segar bagi pengelola Lapas. Paling tidak, dapat mengurangi populasi tahanan di Lapas maupun Rutan,” kata Meity dalam keterangan persnya, dikutip, Jumat (28/3).
Komisi II Minta Daerah Tidak Korbankan PPPK Akibat Efisiensi Anggaran
Bahas RUU P2 APBN 2025, Banggar DPR Tekankan Penguatan Tata Kelola Fiskal
Habiburokhman: Anotasi KUHAP 2025 Rujukan Penegak Hukum Pahami Aturan Baru
Menurutnya, remisi yang rutin dilakukan pemerintah di setiap akhir bulan suci Ramadhan tersebut dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang over kapasitas. Sehingga pihak Lapas bisa melakukan efisiensi dalam aspek pembinaan.
Selain itu, kata Meity, remisi di Bulan Suci Ramadhan juga bisa memotivasi warga binaan lainnya yang masih menjalani hukuman di Lapas untuk berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Bulan suci ini idealnya benar-benar dijadikan kesempatan untuk lebih banyak instrospeksi. Khususnya warga binaan dari kalangan muslim. Dibulan ini Allah SWT membuka pintu ampunan selebar-lebarnya dan melipatgandakan amalan-amalan. Jangan dilewatkan begitu saja. Niat berubah lebih baik," tandasnya.
Keyword : Warta DPR Komisi XIII remisi Lebaran Meity Rahmatia