KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo

Selasa, 14/07/2026 19:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Dari penggeledahan tersebut, Budi menyampaikan penyidik menemukan dan menyita barang bukti diduga terkait perkara.

"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE)," kata Budi.

Selanjutnya, seluruh barang bukti elektronik tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk menggali informasi yang dibutuhkan penyidik.

Sebelumnya, penyidik KPK sudah lebih dulu menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan. Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Kemudian dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Muara Enim.

Kelima tersangka ialah Bupati Muara Enim Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi; Augusz Dewanggara selaku pihak swasta; dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

KPK menyebut dari hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 ditemukan persoalan dengan nilai melebihi batas materialitas. Temuan itu diduga kemudian diupayakan untuk diubah melalui pemberian fee sekitar Rp1,6 miliar.

TERKINI
Lima Amalan Sunah Setelah Sholat Dhuha agar Rezeki Lancar Sholawat Pendek yang Dianjurkan Dibaca Setiap Hari Tielemans Diboyong MU, Aston Villa Bidik Joao Palhinha KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo