Jum'at, 21/03/2025 11:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pendukung dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
Mereka hadir untuk mendukung Hasto yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Mereka memakai rompi oranye khas tahanan KPK, namun ditambahi tulisan `Hasto Tahanan Politik`.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sementara itu, di luar pengadilan, ada sejumlah orang yang menggelar unjuk rasa. Apa yang disuarakan sama yakni Hasto merupakan tahanan politik.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku.
Selain itu, ia juga didakwa merintangi proses penyidikan yang membuat Harun berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Juga dengan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.