Kamis, 13/03/2025 13:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro pada Kamis 13 Maret 2025.
Charles dan Fauzi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI)
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua anggota DPR RI terkait kasus dana CSR BI, yaitu Heri Gunawan dan Satori. Satori sudah dua kali diperiksa penyidik KPK.
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
Komisi XI DPR Ingatkan Pemerintah Kaji Ulang Beban Gaji PPPK di Daerah
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KPK juga telah menggeledah Heri Gunawan dan Satori beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara.
Selain itu, KPK juga tekah menggeledah beberapa lokasi lainnya, seperti kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.
KPK menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan. KPK dipastikan akan terus mendalami penyelewengan dana CSR BI tersebut.