Sabtu, 03/06/2017 08:33 WIB
Jakarta - Polri mengecam terkait maraknya tindakan persekusi atau main hakim sendiri terhadap warga yang dilakukan oleh ormas Front Pembela Islam (FPI). Tindakan itu dianggap melanggar hukum.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan hukum sendiri, misalnya mendatangi, menggeruduk, apalagi kemudian membawa orang, itu sama aja penculikan.
Mendagri Tetapkan WFH ASN Daerah Setiap Hari Jumat
Tingkat Fatalitas Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 30,4 Persen
Memelintir Polri, Mempertaruhkan Stabilitas Negara
Keyword : Kapolri Persekusi FPI Tito Karnavian