Sabtu, 03/06/2017 03:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi (DPW). Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 ini diperpanjang untuk 30 hari kedepan.
"Dilakukan perpanjangan penahanan pada tersangka DPW selama 30 hari kedepan. Sejak 4 Juni 2017-3 Juli 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Suap Alkes Dudung Purwandi KPK