Sabtu, 03/06/2017 03:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi (DPW). Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 ini diperpanjang untuk 30 hari kedepan.
"Dilakukan perpanjangan penahanan pada tersangka DPW selama 30 hari kedepan. Sejak 4 Juni 2017-3 Juli 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
KPK Sita Toko Retail hingga Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Komisi III Usul Anggaran KPK Diperkuat untuk Monitoring dan Pencegahan
KPK Periksa Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus
Keyword : Suap Alkes Dudung Purwandi KPK