Sabtu, 03/06/2017 03:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi (DPW). Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 ini diperpanjang untuk 30 hari kedepan.
"Dilakukan perpanjangan penahanan pada tersangka DPW selama 30 hari kedepan. Sejak 4 Juni 2017-3 Juli 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
KPK Siap Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Sirajudin Kena OTT KPK, PDIP Siap Cabut Dukungan jika Terbukti Melanggar
KPK Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Tersangka
Keyword : Suap Alkes Dudung Purwandi KPK