KPK Cecar Ahmad Ali soal Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari

Senin, 10/03/2025 10:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali soal penerimaan metrik ton baru bara oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Ahmad Ali yang juga Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu diperiksa penyidik KPK di Polresta Banyumas pada Jumat, 7 Maret 2025. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita.

"Untuk hasil riksa AA (Ahmad Ali). Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait penerimaan metrik ton batu bara tersangka RW (Rita Widyasari)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 10 Maret 2025.

Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Rita diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

TERKINI
Berbagai Tradisi di Indonesia saat Hari Arafah Selain Pesta Babi, Ini 5 Film Dokumenter Indonesia yang Wajib Ditonton Komisi VII: UMKM Ekspor Jangan Cuma Jargon, Akses SNI Harus Dipermudah PTP Nonpetikemas Klaim Green Port Bagian dari Transformasi Perusahaan