Jum'at, 02/06/2017 14:24 WIB
Jakarta - Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana terorisme pada kasus bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Penangkapan ketiga tersangka itu dilokasi berbeda di sekitaran Bandung, Jawa Barat. "Ketiga tersangka sudah ditahan. Mereka adalah berinisial A, WS, dan JIS," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol, Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Pengadilan Turki Menghukum Warga Suriah atas Pemboman Istanbul
Komisi III Apresiasi Gerak Cepat Densus 88 Bekuk Terduga Teroris di Poso
Ikut Penerbangan Pembom, Putin Puji Pesawat Berkemampuan Nuklirnya
Keyword : Ledakan Kampung Melayu Bom Densus 88