Selasa, 04/03/2025 21:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk membereskan persoalan terkait hak-hak para pekerja Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk masalah THR (tunjangan hari raya).
"Kami di Komisi IX, saya menekankan kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk memfasilitasi soal THR ini kepada pemilik perusahaan dengan Komisi IX," kata anggota Komisi IX DPR Irma Chaniago di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Komisi IX, dilanjutkan Irma, juga akan mengundang BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kurator, serta manajemen Sritex untuk bisa hadir dalam rangka menyelesaikan semua hak-hak pekerja yang harus dipenuhi.
Menag: Studi Teologi di Indonesia Masuk 30 Besar Dunia
Biaya Perang Amerika Serikat terhadap Iran Tembus Rp1.000 Triliun
Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,82 Juta per Gram
"Saya ingin menyampaikan juga kepada pemerintah, PHK ini nggak boleh berlanjut lagi. PHK massal ini nggak boleh berlanjut lagi," tegasnya.
Oleh karena itu, ia berharap agar Undang-undang Nomor 8 tentang kebebasan impor tekstil dapat segera direvisi. Pasalnya hal itu menjadi akar dari hancurnya industri tekstil di Indonesia.
"Karena itu adalah akar permasalahan bangkrutnya perusahaan-perusahaan tekstil di Indonesia. Nah, kalau kita ingin perusahaan-perusahaan tekstil kita hidup kembali, maka undang-undang itu harus direvisi. Itu harus dilakukan oleh pemerintah," tandasnya.