RDPU dengan MRPTNI, Ketua Komisi X: Hak Tukin untuk Dosen Harus Terpenuhi

Jum'at, 28/02/2025 12:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, kemarin.

Rapat ini membahas berbagai isu strategis terkait pendidikan tinggi, termasuk upaya review peraturan perundang-undangan, kebijakan alokasi anggaran pendidikan, serta isu-isu mutakhir lainnya.

Dalam rapat yang dihadiri oleh 22 rektor dari berbagai PTN di seluruh Indonesia, Komisi X DPR RI mengapresiasi paparan dan masukan dari MRPTNI yang akan menjadi bahan rujukan dalam rapat dengan pemerintah ke depan.

Salah satu isu utama yang mendapat perhatian serius adalah pemenuhan formasi dan pengembangan karier dosen, terutama terkait implementasi PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Komisi X juga mendukung usulan MRPTNI mengenai pemetaan prioritas program PTN, yang menekankan bahwa penyelenggaraan pembelajaran harus menjadi prioritas utama.

“Selain itu, Komisi X mendorong relaksasi blokir efisiensi pada program/kegiatan prioritas utama dalam anggaran operasional pendidikan tinggi, termasuk BOPTN, PNBP/BLU, serta belanja operasional lainnya,” kata Hetifah dalam keterangan resmi, Jumat (28/2).

Dalam aspek kesejahteraan tenaga pendidik, Hetifah yang juga merupakan politisi partai Golkar itu mendesak pemerintah untuk memenuhi hak Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen di PTN sesuai dengan status otonomi masing-masing, dengan mengedepankan asas keadilan dalam peningkatan kesejahteraan dan kinerja dosen.

Hetifah juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antar kementerian, seperti Kemdiktisaintek, KemenPAN-RB, dan Kemenkeu, guna memastikan harmonisasi regulasi dalam bidang pendidikan tinggi dan ASN.

Rapat yang berlangsung hingga siang ini ditutup dengan dorongan kepada MRPTNI untuk memberikan data dan masukan tertulis terkait isu strategis pendidikan tinggi, yang akan menjadi bahan dalam revisi undang-undang di bidang pendidikan yang tengah disusun oleh Panja Revisi UU Sisdiknas di Komisi X DPR RI yang diketuai oleh Hetifah sendiri.

 

 

 

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya