Buru Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Interpol

Kamis, 01/06/2017 18:04 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Interpol terkait upaya pencarian dan pemulangan Rizieq Shibab ke Indonesia. Polisi bahkan sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam itu.

"Kami koordinasi dengan pihak interpol untuk melakukan upaya-upaya pencarian dan pemulangan pada HRS (Habib RIzieq Shihab) ini," ucap Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat, Kamis (1/6/2017).

Rizieq Shibab sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan mesum yang diduga melibatkan Firza Husein oleh Polda Metro Jaya. Rizieq dan Firza dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait kasus itu, Rizieq juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tak juga pulang ke Indonesia. Meski demikian, penyidik belum meminta Rizieq masuk dalam red notice.

"Jadi kami kan sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan kan dan juga sudah mencari yang bersangkutan tapi tak ada. Sesuai ketentuan kami masukan ke daftar DPO. Baru sebatas itu yang kami lakukan, dan koordinasi juga selain ke pihak Imigrasi juga dengan Bareskrim dan interpol," terang dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono angkat bicara mengenai kabar bahwa Rizieq akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat. Menurut Argo, pihaknya akan merumuskan pengamanan jika Rizieq tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Kepolisian akan melakukan kegiatan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," ucap Argo.

TERKINI
Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar Tidak Benar Dunia Alami Krisis Guru, Ini Saran PGRI ke Pemerintah Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China