Ketua KPK Sebut Penangguhan Penahanan Hasto Kewenangan Penyidik

Selasa, 25/02/2025 13:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons soal permintaan penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto

Setyo mengatakan bahwa segala hal yang menyangkut penahanan atau penangguhannya tersangka merupakan kewenangan penyidik KPK.

“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Februari 2025.

Setyo mengatakan bahwa sejauh ini belum ada tersangka kasus korupsi di KPK yang mengajukan penangguhan penahanan.

“Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” kata Setyo.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. KPK telah menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025.

TERKINI
JD Vance Mungkin Pimpin Lagi AS dalam Negosiasi Kedua dengan Iran Baleg DPR Sebut Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara Marc Klok Akui Persib Bandung Kewalahan saat Hadapi Bali United Kejar Rekor Clean Sheet, Teja: Yang Penting Menang Dulu