PPATK Temukan Aliran Dana Judi Online Rp 30 Triliun ke Luar Negeri Melalui Kripto

Sabtu, 08/02/2025 09:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Aliran dana sekitar Rp 30 triliun ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengalir ke luar negeri terkait dengan perjudian online pada tahun 2024.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa aliran dana ke luar negeri puluhan triliun itu dalam bentuk mata uang kripto atau cryptocurrency.

“Temuan kami untuk judi online saja hampir menyentuh Rp30 trilliun pada tahun 2024 dilarikan ke luar negeri melalui instrumen cripto,” ujar Ivan kepada wartawan saat, Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut disampaikan Ivan bahwa pihaknya kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri hingga Kejagung atas temuan terkait judi online itu.

“Kami koordinasi terus case per case (Kasus per kasus),” katanya.

Tak hanya PPATK, dari pihak Kejaksaan Agung juga sebelumnya menemukan adanya aliran dana ilegal yang merugikan negara Rp 1,3 triliun berkaitan dengan kripto.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana menyebutkan pelaku penipuan investasi dengan basis menggunakan kripto semakin mahir, terlebih dengan metode mixer dan Tumbler agar jejak transaksi hilang guna pemindahan tanpa terdeteksi aset antar Blockchain.

“Jampidum menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun,” katanya belum lama ini dalam keterangannya.

TERKINI
Waspadai Berbagai Kasus Kanker pada Anak, Apa Saja Gejalanya? 20 Ucapan Iduladha 2026 Bahasa Arab Lengkap dengan Artinya Hari Tiroid Sedunia Setiap 25 Mei, Ini Sejarah dan Awal Mula Peringatannya 25 Mei 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini