Minggu, 02/02/2025 14:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan bisnis dua tersangka korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) dengan perusahaan afiliasi dalam kegiatan investasi PT Taspen di PT Insight Investments Management (PT IIM).
Dua tersangka itu ialah Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primayanto. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa saksi Eko Yuliantoro (Karyawan Swasta) pada Jumat, 31 Januari 2025.
"(Saksi) Hadir. Materinya hubungan bisnis tersangka dengan perusahaan afiliasi yang terlibat kegiatan investasi taspen di PT IIM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Minggu, 2 Februari 2025.
Untuk diketahui, KPK menduga tersangka Kosasih dan Ekiawan melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM. KPK menduga perbuatan itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Etik terkait Kasus Pemerasan
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
KPK Sudah Koordinasi dengan Kejagung soal Supervisi Kasus Febrie
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak yang terafiliasi oleh tersangka Antonius Kosasih dan Ekiawan.
Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.