Ternyata DPR Sudah Minta Menteri Nusron Batalkan SHGB Pagar Laut

Kamis, 23/01/2025 15:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI sudah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

"Jadi kita belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar, tapi yang pasti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada," katanya.

"Karena kemarin Komisi IV sudah memberikan info bahwa sertifikat-sertifikat yang ada itu berada di lokasi air laut, demikian," imbuh Dasco.

Tak hanya itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga bilang, DPR RI juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelidiki persoalan pagar laut hingga tuntas dan memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada Komisi IV DPR.

"Kita akan serahkan kepada pihak KKP tentunya yang tupoksinya adalah kemudian melakukan penyelidikan soal pagar laut itu," ungkapnya.

"Ya nanti kita akan dengarkan dan juga pastinya KKP sebagai mitra Komisi IV juga akan diminta rapat untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya. Terima kasih," tutup Dasco.

Sebelumnya, jajaran Komisi IV DPR RI telah meninjau langsung lokasi pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten. Menurut Komisi IV, izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan telah menjadi bukti pelanggaran di wilayah laut.

Oleh karena itu, Komisi IV DPR dengan tegas meminta agar pagar laut yang selama ini telah menghalangi nelayan untuk memcari nafkah, dapat segera dibongkar.

 

TERKINI
Ditjen GTK Luncurkan Buku Saku 7 KAIH bagi Guru PAUD 10 Rekomendasi Film Horor Berlatar Kereta Api yang Wajib Kamu Tonton 5 Stasiun Kereta Paling Angker di Indonesia, Berani Datang? TPG Cair Bulanan, Bantu Kesejahteraan Ekonomi Guru