Kamis, 23/01/2025 09:57 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial U terhadap adik iparnya berinisial RKY (42) atas peristiwa yang terjadi pada hari Selasa (21/5/2025) sekitar pukul 20.15 WIB di Kampung Duri Barat, Kelurahan Duri Pulo, Jakarta Pusat.
“Saudara U berhasil diamankan oleh rekan-rekan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Ade Ary menuturkan, berdasarkan keterangan saksi di TKP, sekitar pukul 19.30 WIB ketika saksi hendak ingin bertemu korban untuk mengantar korban, dirinya melihat korban sedang berkelahi dengan Saudara U.
“Saat kejadian tersebut, saksi melihat ada benda tajam yang digunakan oleh pelaku untuk melukai korban. Itu disimpan di dalam baju bagian perut pelaku. Selanjutnya pelaku melarikan diri,” ucap Ade Ary.
Polisi Diminta Tak Gegabah Tetapkan Tersangka Insiden KRL Bekasi Timur
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Samin Tan
KPK Kejar Tanggung Jawab Tersangka Korporasi Kasus Rita Widyasari
Ade Ary menyampaikan bahwa saat ini sosok U itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih kanjut.
“Saat ini Saudara U telah ditapkan sebagai tersangka, telah diamankan dan proses pemeriksaan di Resmob masih berlangsung, rekan-rekan. Mohon waktu,” tandasnya.
Keyword : Terduga Pembunuh Jakarta Pusat Tersangka