Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Pria di Jakpus, Status Tersangka

Kamis, 23/01/2025 09:57 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial U terhadap adik iparnya berinisial RKY (42) atas peristiwa yang terjadi pada hari Selasa (21/5/2025) sekitar pukul 20.15 WIB di Kampung Duri Barat, Kelurahan Duri Pulo, Jakarta Pusat.

“Saudara U berhasil diamankan oleh rekan-rekan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Ade Ary menuturkan, berdasarkan keterangan saksi di TKP, sekitar pukul 19.30 WIB ketika saksi hendak ingin bertemu korban untuk mengantar korban, dirinya melihat korban sedang berkelahi dengan Saudara U.

“Saat kejadian tersebut, saksi melihat ada benda tajam yang digunakan oleh pelaku untuk melukai korban. Itu disimpan di dalam baju bagian perut pelaku. Selanjutnya pelaku melarikan diri,” ucap Ade Ary.

Ade Ary menyampaikan bahwa saat ini sosok U itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih kanjut.

“Saat ini Saudara U telah ditapkan sebagai tersangka, telah diamankan dan proses pemeriksaan di Resmob masih berlangsung, rekan-rekan.  Mohon waktu,” tandasnya.

TERKINI
Berbagai Gejala Awal Kanker Ovarium yang Jarang Disadari Perempuan Single Berisiko Terkena Kanker Ovarium, Benarkah? Peringatan Hari Kanker Ovarium Sedunia Setiap 8 Mei, Ini Sejarahnya MUI Serukan Langkah Serius Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren Terulang