Rabu, 22/01/2025 16:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada Selasa, 21 Januari 2025.
HAT merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag RI tahun 2015–2016 yang menjerat mantan Menteri Perdangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Penangkapan dilakukan setelah HAT mangkir dari panggilan penyidik, pada Senin, 20 Januari 2025. Dia ditangkap saat hendak melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang.
"Mengapa dilakukan penangkapan, karena beberapa waktu lalu yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak mengindahkan panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu, 22 Januari 2025.
KPK Akui Sudah Koordinasi dengan BPKP Terkait Penyelidikan Korupsi MBG
Kejaksaan Usul Tambahan Anggaran Rp28,15 T, Komisi III DPR Siap Perjuangkan
Kejagung Bakal Periksa Seluruh Pengadaan di BGN Buntut Korupsi MBG
Penyidik Kejaksaan langsung membawa HAT untuk diperiksa. Selanjutnya, tersangka HAT akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.
Terbaru, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.