Rabu, 22/01/2025 09:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar acara “Pengarahan dan Sosialisasi Pimpinan Setjen DPR RI tentang status kedudukan, hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)”. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar berharap dengan acara ini diharapkan para PPPK memahami status kedudukannya yang baru. Hal itu mengingat tugas dan fungsi pegawai PPPK yang pertama kali ada di lingkungan Sekjen DPR RI.
“Tahun baru juga menjadi harapan baru bagi para pegawai PPPK dilingkungan Setjen DPR untuk berkontribusi lebih baik untuk kemajuan organisasi,” tuturnya.
Indra mengatakan nantinya PPPK akan mendapatkan hak-hak yang hampir sama dengan PNS, mulai dari gaji dan tunjangan serta disiplin yang sama.
KPK Lanjut Penyidikan Korupsi Rumah Dinas DPR
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur
Sekjen DPR Pastikan Efisiensi Tak Ganggu Layanan Kedewanan
“Mulai dari gaji hingga tunjangan semua hak-haknya akan sama dengan PNS. Namun bedanya pegawai PPPK akan dievaluasi setiap 3 tahun sekali,” ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI, Sumariyandono, mengatakan dalam seleksinya pegawai PPPK Setjen DPR RI menjalani jadwal seleksi yang cukup padat.
“Awalnya ada pendataan, kemudian seleksi administasi, seleksi CAT hingga terakhir pengumuman kelulusan jadi seleksinya cukup banyak dengan segala kendala yang ada,” tuturnya.
Ia menyampaikan pegawai PPPK merupakan pegawai TSP yang sebelumnya sudah bekerja di lingkungan Setjen DPR. “Awalnya dulu PPNPN kemudian jadi TSP hingga akhirnya menjadi PPPK. Ini bukti keseriusan Setjen DPR dalam menuntaskan masalah pegawai non ASN,” imbuhnya.
Keyword : Setjen DPR Indra Iskandar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Pahami Status dan Fungs