Sekjen DPR Harap PPPK Pahami Status dan Fungsi untuk Kemajuan Organisasi

Rabu, 22/01/2025 09:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar acara “Pengarahan dan Sosialisasi Pimpinan Setjen DPR RI tentang status kedudukan, hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)”. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar berharap dengan acara ini diharapkan para PPPK memahami status kedudukannya yang baru. Hal itu mengingat tugas dan fungsi pegawai PPPK yang pertama kali ada di lingkungan Sekjen DPR RI.

“Tahun baru juga menjadi harapan baru bagi para pegawai PPPK dilingkungan Setjen DPR untuk berkontribusi lebih baik untuk kemajuan organisasi,” tuturnya.

Indra mengatakan nantinya PPPK akan mendapatkan hak-hak yang hampir sama dengan PNS, mulai dari gaji dan tunjangan serta disiplin yang sama.

“Mulai dari gaji hingga tunjangan semua hak-haknya akan sama dengan PNS. Namun bedanya pegawai PPPK akan dievaluasi setiap 3 tahun sekali,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI, Sumariyandono, mengatakan dalam seleksinya pegawai PPPK Setjen DPR RI menjalani jadwal seleksi yang cukup padat.

“Awalnya ada pendataan, kemudian seleksi administasi, seleksi CAT hingga terakhir pengumuman kelulusan jadi seleksinya cukup banyak dengan segala kendala yang ada,” tuturnya.

Ia menyampaikan pegawai PPPK merupakan pegawai TSP yang sebelumnya sudah bekerja di lingkungan Setjen DPR. “Awalnya dulu PPNPN kemudian jadi TSP hingga akhirnya menjadi PPPK. Ini bukti keseriusan Setjen DPR dalam menuntaskan masalah pegawai non ASN,” imbuhnya.

TERKINI
Indonesia–India Bahas Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital Gus Ipul: Kemensos Dorong Penerima Manfaat Aktif jadi Anggota KDMP Wamenag: Jangan Buru-buru Kaitkan Ledakan Bom di Sekolah dengan Radikalisme Kenaikan Suhu Panas Global Diprediksi Picu Lonjakan Bunuh Diri pada 2050