Selasa, 14/01/2025 21:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primayanto pada hari ini, Selasa, 14 Januari 2025.
Ekiawan bersama mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus Kosasih menjadi tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.
"KPK melakukan penahanan tersangka atas nama EHP selaku Dirut PT IIM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa.
Tessa mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai dengan 2 Februari 2025. Ekiawan menyusul Antonius Kosasih yang sudah lebih dulu ditahan KPK.
KPK Kaji Program Sekolah Rakyat untuk Cegah Korupsi
KPK Apresiasi Putusan MK: Meminimalkan Benturan Kepentingan
KPK Buat Dua Kajian untuk Cegah Korupsi pada Sektor Kehutanan
"KPK telah melakukan penahanan kepada tersangka ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero) pada tanggal 8 Januari 2025 dalam perkara yang sama," kata Tessa.
Kosasih dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM. KPK mentaksir kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak yang terafiliasi oleh tersangka Antonius Kosasih dan Ekiawan.
Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.