KPK Tahan Eks Dirut PT IIM Terkait Korupsi Investasi Fiktif Taspen

Selasa, 14/01/2025 21:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primayanto pada hari ini, Selasa, 14 Januari 2025.

Ekiawan bersama mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus Kosasih menjadi tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.

"KPK melakukan penahanan tersangka atas nama EHP selaku Dirut PT IIM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa.

Tessa mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai dengan 2 Februari 2025. Ekiawan menyusul Antonius Kosasih yang sudah lebih dulu ditahan KPK.

"KPK telah melakukan penahanan kepada tersangka ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero) pada tanggal 8 Januari 2025 dalam perkara yang sama," kata Tessa.

Kosasih dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM. KPK mentaksir kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar. 

Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak yang terafiliasi oleh tersangka Antonius Kosasih dan Ekiawan.

Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

TERKINI
Misteri Virus di Kapal Pesiar: 3 Tewas, WHO Soroti Dugaan Hantavirus UEA Tangkis Serangan Rudal dari Iran, Fasilitas Minyak di Fujairah Terbakar Beckham: Kemenangan atas PSIM Jadi Bekal Lawan Persija Teheran Tuding UEA Bekerja Sama dengan Agresor dalam Melawan Iran