Sabtu, 27/05/2017 18:57 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneis (BPK RI).
Penetapan itu dilakukan pasca pemeriksaan intensif hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Jumat (26/5/2017). Demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (27/5/2017). Keempat tersangka itu yakni, eselon 1 BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RS); Ali Sadli (AS) selaku Auditorat BPK; Inspektur Jendral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito; dan Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Baleg DPR Sebut Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara
Keyword : Tangkap Tangan Suap KPK BPK Kemendesa