KPK Ungkap "Kongkalikong" Suap Predikat WTP Kemendesa

Sabtu, 27/05/2017 18:57 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneis (BPK RI).

Penetapan itu dilakukan pasca pemeriksaan intensif hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Jumat (26/5/2017). Demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (27/5/2017). Keempat tersangka itu yakni, eselon 1 BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RS);  Ali Sadli (AS) selaku Auditorat BPK; Inspektur Jendral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito; dan Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes.

Sugito yang merupakan Ketua saber Pungli Kemendes PDTT ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Suap itu melalui perantara Jarot Budi Prabowo.

"Setelah diperiksa 1×24 jam dan dilakukan gelar perkara, diputuskan adanya dugaan tipikor penerimaan hadiah atau janji terhadap auditor BPK RI terhadap laporan Kemendes dan KPK meningkatkan status kepenyidikan terhadap empat orang tersangka, SUG selaku Irjen Kemdes, JDP eselon III di Kemendes, RS eselon I di BPK, dan ALS auditor BPK," ucap Agus.

Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli diduga menerima suap dengan total 240 juta. Saat tangkap tangan, ditemukan uang Rp 40 juta di ruangan Ali Sadli. Uang itu diduga merupakan bagian dari total komitmen Rp 240 juta.

"Sebelumnya diawal Mei 20017 diduga telah diserahkan uang Rp200 juta. Uang Rp 40 juta merupakan uang yang diduga akan diserahkan kepada Ali Sadli," ungkap dia.

Atas perbuatan itu, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pemberian diduga terkait dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT tahun anggaran 2016," ditambambahkan Agus.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2