Jum'at, 03/01/2025 19:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy menegaskah bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold memberikan banyak pilihan pemimpin kepada rakyat.
“Ini adalah terobosan demokrasi dan ikhtiar memberikan pilihan kepemimpinan yang semakin banyak untuk rakyat,” kata Romy, sapaannya, dalam keterangan resmi, Jumat (3/1).
Dia menyambut baik putusan MK yang membatalkan presidential threshold. Sebab, menurutnya, ada tiga alasan historis putusan tersebut dinilai tepat.
Komdigi Kaji Putusan MK soal Sisa Kuota Internet
Legislator Gerindra: Kalau Tidak Perlu, Kenapa Tambang Ormas Dilanjutkan?
Menteri PPPA: Suara Anak Indonesia Harus Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan
Pertama, sejarah awal pencalonan presiden langsung di 2004, angka presidential treshold-nya sekitar 15 persen.
“Dengan angka itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga tidak berkurang legitimasinya,” ujarnya.
Kedua, kenyataan bahwa sebagai republik dengan sistem presidential, calon presiden tidak dalam posisi perlu untuk mendapatkan dukungan awal yang terlalu besar.
Hal ini praktis tidak ada bedanya antara dukungan 15 persen, 20 persen atau 25 persen.
Ketiga, proses konsolidasi dukungan presiden untuk mendapat dukungan mayoritas DPR akan berjalan alamiah setelah yang bersangkutan terpilih.
Oleh karena itu, PPP berharap putusan ini akan memperbaiki iklim demokrasi Indonesia yang sempat memburuk pada Pemilu 2024.