PPP: Putusan MK Terobosan Demokrasi

Jum'at, 03/01/2025 19:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com -  Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy menegaskah bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold memberikan banyak pilihan pemimpin kepada rakyat.

“Ini adalah terobosan demokrasi dan ikhtiar memberikan pilihan kepemimpinan yang semakin banyak untuk rakyat,” kata Romy, sapaannya, dalam keterangan resmi, Jumat (3/1).

Dia menyambut baik putusan MK yang membatalkan presidential threshold. Sebab, menurutnya, ada tiga alasan historis putusan tersebut dinilai tepat.

Pertama, sejarah awal pencalonan presiden langsung di 2004, angka presidential treshold-nya sekitar 15 persen.

“Dengan angka itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga tidak berkurang legitimasinya,” ujarnya.

Kedua, kenyataan bahwa sebagai republik dengan sistem presidential, calon presiden tidak dalam posisi perlu untuk mendapatkan dukungan awal yang terlalu besar.

Hal ini praktis tidak ada bedanya antara dukungan 15 persen, 20 persen atau 25 persen.

Ketiga, proses konsolidasi dukungan presiden untuk mendapat dukungan mayoritas DPR akan berjalan alamiah setelah yang bersangkutan terpilih.

Oleh karena itu, PPP berharap putusan ini akan memperbaiki iklim demokrasi Indonesia yang sempat memburuk pada Pemilu 2024.

 

TERKINI
Ini 5 Penyebab Mata Kering dan Cara Mengatasinya Kapal Dagang Iran Diserang, Menlu Iran dan Rusia Kutuk Tindakan Ukraina BNI Antar Indonesia Mendunia, Fajar/Fikri Pertahankan Gelar China Open 2026 Kasus Rejang Lebong Meluas, KPK Usut Korupsi di Pemkot Bengkulu