Uang Apresiasi untuk Pejabat Kemenag Terungkap di Sidang Kuota Haji

Kamis, 01/10/2026 16:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir mengungkapkan adanya uang apresiasi sebesar Rp15 juta untuk pejabat Kementerian Agama.

Hal itu disampaikan Juahir saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam persidangan, Juahir mengatakan dirinya menyiapkan uang Rp15 juta menindaklanjuti komunikasi dari Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhammad Al Fatih.

Uang tersebut, kata Juahir, diberikan kepada Abdul Muhyi, yang saat itu menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.

"Jadi, spesifik uang itu diberikan kepada?" tanya Jaksa Greafik Loserte di muka persidangan.

"Pak Muhyi," jawab Juahir.

"Jumlahnya berapa, Pak?" timpal jaksa.

"Kalau tidak salah sekitar Rp15 juta," kata Juahir.

Meski begitu, Juahir mengklaim tidak mengetahui secara pasti alasan uang itu diberikan. Jaksa lantas bertanya kepada Muhammad Al Fatih yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan ini.

Fatih membenarkan adanya dana Rp15 juta untuk Abdul Muhyi. Menurut Fatih, uang itu diberikan setelah rangkaian pelaksanaan ibadah haji 2024 selesai.

Fatih menyebut Kesthuri merasa terbantu dengan kinerja Muhyi selama penyelenggaraan haji tahun 2024.

"Ada lagi yang bapak ingin luruskan dari keterangan pak Juahir tadi? Semuanya sudah betul atau cukup yang itu saja?" tanya jaksa.

"Tadi hanya menyampaikan yang dana Rp15 juta untuk bapak Abdul Muhyi itu sifatnya adalah dana apresiasi yang diberikan setelah pelaksanaan haji selesai," jawab Fatih.

"Uang terima kasih gitu maksudnya?" tanya jaksa menegaskan.

"Apresiasi. Uang apresiasi karena dari Kesthuri banyak merasa terbantu dengan kinerja pak Muhyi selama penyelenggaraan haji 2024," tutur Fatih.

"Iya, bapak memberikan uang terima kasih karena pak Abdul Muhyi sudah banyak membantu dari proses pengajuan sampai dengan proses yang lainnya, begitu kira-kira?" tanya jaksa.

"User-user dan lain sebagainya, banyak membantu," jawab Fatih.

Pada persidangan hari ini, jaksa KPK menghadirkan total delapan orang saksi yang seluruhnya dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme tersebut.

Mereka akan bersaksi untuk empat orang Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Para Terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

TERKINI
Bolehkah Wanita Menjadi Khatib Salat Jumat? Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Syariat Islam BPI Danantara Lanjutkan Pembangunan Proyek LRT City Hari Ini Uang Apresiasi untuk Pejabat Kemenag Terungkap di Sidang Kuota Haji