Rabu, 30/09/2026 22:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menelusuri riwayat penguasaan dan dasar hak atas tanah yang menjadi objek perselisihan di Kampung Simpang Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan sekolah rakyat dan fasilitas sosial. Penelusuran dilakukan untuk memastikan sejarah penguasaan serta administrasi pertanahan sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu mengatakan persoalan pertanahan menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak diterima lembaganya. Bahkan, sekitar 80 persen aspirasi yang masuk ke BAM berkaitan dengan persoalan tanah.
Komisi V Terima 1.200 DIM RUU LLAJ, Target Rampung Awal 2027
Prabowo Takziah ke Rumah Megawati, Said PDIP: Tak Ada Bicara Politik
Rieke Minta Laporan Kekerasan Seksual Ditangani Cepat dan Transparan
“Sekitar 80 persen kasus yang datang ke Badan Aspirasi Masyarakat ini terkait dengan tanah. Nah, yang kami terima siang ini juga terkait dengan tanah,” ujar Adian di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Terkait sengketa di Simpang Selayang, Adian menyebut terdapat satu keluarga yang berdasarkan informasi awal telah memperoleh hak garap atas tanah tersebut dari bupati sejak 1974.
Menurutnya, dokumen dan riwayat penguasaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk melihat dasar hak masing-masing pihak.
Adian menegaskan, persoalan pertanahan harus dilihat berdasarkan tahapan administrasi dan ketentuan mengenai hak atas tanah. Ia mengingatkan, ketidaktahuan atau kelalaian masyarakat dalam meningkatkan status hak atas tanah tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain.
“Sering kali rakyat tidak tahu meningkatkan hak atas tanahnya. Hak atas tanah itu bisa ditingkatkan dari hak garap, hak pakai, menjadi HGU, kemudian menjadi SHM. Sering kali rakyat lalai. Tetapi, kelalaian rakyat ini tidak boleh dimanfaatkan,” tegasnya.
Adian mengatakan negara semestinya memberikan informasi kepada masyarakat apabila terdapat kewajiban administrasi yang belum dipenuhi. Menurutnya, penerbitan hak baru di atas tanah yang memiliki riwayat penguasaan sebelumnya justru berpotensi melahirkan sengketa baru.
“Seharusnya rakyat yang lupa diingatkan, dan rakyat yang salah diberi tahu. Jangan kemudian diterbitkan hak atas tanah baru di atasnya karena itu akan menjadi persoalan baru, seperti sengketa dan konflik,” katanya.
Untuk itu, BAM masih meminta tambahan data mengenai sejarah dan riwayat tanah di lokasi tersebut. Informasi tersebut nantinya menjadi bahan bagi BAM dalam menentukan langkah penyelesaian.
“Kita membutuhkan tambahan informasi mengenai sejarah, riwayat tanah, dan sebagainya. Kita harapkan nanti dibantu oleh teman-teman untuk mengumpulkannya,” ujar Adian.
Adian mengatakan kasus tersebut berpotensi menjadi salah satu perkara yang ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian reforma agraria.
BAM DPR, lanjut dia, akan menghimpun berbagai persoalan pertanahan yang disampaikan masyarakat untuk kemudian diteruskan kepada lembaga terkait sesuai kewenangannya.
“Ini juga akan menjadi uji coba pertama bagi Lembaga Penyelesaian Reforma Agraria. Kita mengumpulkan banyak masalah di sini, kemudian berkas-berkasnya akan kita berikan agar masalah-masalah ini diselesaikan,” jelasnya.
BAM juga membuka kemungkinan melakukan kunjungan kerja ke lokasi. Namun, Adian mengatakan kunjungan tersebut diharapkan tidak hanya membahas satu kasus, melainkan sekaligus menghimpun sejumlah persoalan pertanahan serupa di wilayah tersebut.
“Kita juga membuka peluang untuk kunjungan kerja ke sana. Tetapi, bersama dengan lima, enam, tujuh, delapan, sampai sepuluh kasus yang serupa. Jadi, kedatangan kita tidak hanya untuk satu atau dua kasus saja,” pungkasnya.