Halangi Pemeriksaan Ombudsman, Sanksi Pidana Menanti

Rabu, 30/09/2026 20:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat menuai sorotan publik baru-baru ini.

Inspeksi dadakan (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman sempat diwarnai aksi penolakan dari pihak lapas.

Penting diketahui bahwa setiap lembaga negara diwajibkan bersikap kooperatif, sebab tindakan menghalang-halangi tugas Ombudsman memiliki konsekuensi hukum.

Sanksi bagi pihak yang merintangi proses pemeriksaan Ombudsman telah diatur secara rinci dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Berdasarkan beleid tersebut, setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Terdapat beberapa tindakan yang masuk dalam kategori perintangan dan dapat menjerat pelakunya ke ranah hukum. Tindakan tersebut meliputi penolakan memberikan keterangan atau dokumen yang diminta oleh tim pemeriksa.

Upaya menghalangi tim Ombudsman saat memasuki tempat kejadian, kantor, atau fasilitas publik saat melakukan investigasi maupun inspeksi mendadak (sidak) juga dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Selain itu, mencegah pemanggilan atau pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor juga termasuk bentuk perintangan.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat penyelenggara pelayanan publik, konsekuensi dari tindakan menghalang-halangi ini jauh lebih berat.

Selain harus berhadapan dengan ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah, ASN yang terbukti merintangi tugas Ombudsman juga akan dijatuhi sanksi disiplin dan administratif.

Hukuman tambahan ini diberikan berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku, mengingat ASN tersebut telah melanggar kewajiban hukum untuk bekerja sama dalam pengawasan pelayanan publik.

TERKINI
Berbagai Keutamaan Menikah di Bulan Rabiul Awal Halangi Pemeriksaan Ombudsman, Sanksi Pidana Menanti Puan Soroti Krisis Air, Pemerintah Diminta Perkuat Infrastruktur Pemain Arema FC Kembali Berlatih usai Libur Sepekan