Kalapas Cibinong Akui Pindahkan Barang Usai Disidak Ombsudman

Senin, 28/09/2026 18:27 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, mengakui dirinya yang memerintahkan anak buahnya memindahkan sejumlah barang dari rumah dinas setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Pengakuan itu disampaikan Wisnu saat mengikuti  Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Mulanya, Anggota Komisi XIII Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan mengapa barang-barang di rumah dinas hilang saat didatangi Menteri Imipas Agus Andrianto dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto pada Jumat, 25 September 2026.

"Yang kemarin begitu viral hasil temuan dari Ombudsman, yang dua hari kemudian apa yang nampak dalam video itu, itu hilang dalam sekejap. Dan saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini berbeda," kata Yanuar.

Yanuar kemudian meminta penjelasan langsung dari Wisnu terkait hilangnya sejumlah barang, termasuk sofa, pendingin ruangan (AC), serta foto yang sebelumnya berada di atas meja.

"Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak? Bapak yang nyuruh?" tanya Yanuar.

Wisnu mengakui pemindahan barang-barang dari rumah dinas merupakan perintahnya.

"Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak," kata Wisnu.

Yanuar selanjutnya mempertanyakan alasan Wisnu memerintahkan agar barang-barang tersebut dipindahkan setelah adanya sidak Ombudsman.

Wisnu menjelaskan barang-barang itu dipindahkan karena menurutnya bukan merupakan aset milik negara.

"Siap, izin, Bapak, karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak," ujar Wisnu.

Ia menambahkan, barang-barang tersebut sebelumnya ditempatkan di rumah dinas oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).

Namun, jawaban tersebut kembali dipertanyakan Yanuar. Sebab, Wisnu telah menjabat sebagai Kalapas Cibinong selama hampir tiga tahun sehingga dinilai mengetahui keberadaan barang-barang tersebut.

"Anda menjadi Kalapas dalam catatan saya ini 3 tahun bulan Oktober besok. Artinya Anda tahu persis barang-barang itu masuk, yang bukan pada tempatnya," kata Yanuar.

Ia pun mempertanyakan mengapa Wisnu baru memerintahkan barang-barang dikeluarkan dari rumah dinas setelah sidak Ombudsman.

"Kenapa baru kemarin? Setelah Ombudsman datang ke sana? tanya Yanuar.

"Siap. Mohon izin, Bapak, karena memang kami tidak pernah silaturahmi atau masuk ke rumah anggota kami, Bapak," jawab Wisnu.

Hasil sidak Ombudsman pada 25 September mengungkap temuan sejumlah bangunan berfasilitas lengkap yang ditemukan timnya di area Lapas Cibinong.

TERKINI
PBB Minta Dunia Lindungi Frekuensi Radio Pemantau Cuaca Pakistan Protes Afghanistan Soal Pelanggaran Ruang Udara Lalu Lintas Tanker LNG Qatar di Selat Hormuz Mulai Pulih Kalapas Cibinong Akui Pindahkan Barang Usai Disidak Ombsudman