KPK Temukan Perhiasan dan Uang Valas dari Kanwil BPN Jatim

Senin, 28/09/2026 13:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah perhiasan diduga emas serta uang dalam bentuk valuta asing saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 28 September 2026.

Budi menyebut nilai estimasi awal perhiasan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. KPK akan mendalami tujuan uang yang dikumpulkan tersebut dikonversi menjadi perhiasan.

Selain perhiasan, penyidik juga menemukan uang dalam bentuk valuta asing, di antaranya lembaran dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD)

"Dalam temuan uang-uang tersebut diantaranya ada lembaran SGD dan USD," kata Budi.

Menurut Budi, temuan uang asing tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik mengenai dugaan adanya penerimaan uang secara tunai dalam bentuk valuta asing. KPK selanjutnya akan menelusuri asal-usul serta penggunaan uang tersebut,

"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," kata Budi.

Budi menegaskan, pengungkapan temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum di lingkungan ATR/BPN. KPK juga akan menjadikannya bahan untuk mendorong perbaikan sistem pelayanan pertanahan.

"Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK sudah menggeledah banyak lokasi untuk mencari bukti kasus tersebut. Lokasi yang telah digeledah antara lain kantor PT Summarecon Agung Tbk, Bogor, Jawa Barat; kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur; rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Kemudian tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN, yaitu ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi. Penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait.

Selanjutnya, penggeledahan juga terjadi di Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur. Dari tempat-tempat tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen diduga terkait perkara dan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang ratusan juta rupiah.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN Lampri; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Kasus ini berkaitan dengan pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB yang diajukan Summarecon. Sebagian lahan yang dimohonkan tersebut diketahui tengah bersengketa dengan ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyebut adanya dugaan pemberian uang untuk membuka blokir dan memproses pemecahan sertifikat lahan yang bermasalah.

TERKINI
Bacaan Niat Sholat Tahajud Lengkap dengan Artinya 3 Ayat Al-Qur`an tentang Allah Dekat dengan Hamba-Nya Keutamaan Shalat Malam yang Jarang Diketahui Banyak Orang Dirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Tak Tercatat di Sistem