Kejagung Periksa Pihak PT CNI Terkait Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Selasa, 22/09/2026 18:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) pada Selasa, 22 September 2026.

Keempat saksi tersebut ialah AC dan ASS dari PT CNI, DSS selaku Mantan Direksi PT CNI tahun 2017 (Pemegang Saham PT CNI), serta N dari perusahaan BUMN Kendari.

"Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilanPenyidik untuk dimintai keterangannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna dalam keterangannya.

Dia menjelaskan keempay saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asaspraduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ucap Anang.

Diketahui, Kejagung sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di PT CNI periode 2017 - 2020.

Pada 2017 hingga 2019, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara.  Namun, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah mengantongi rekomendasi ekspor.

Persoalan kemudian mengarah pada dugaan pengaturan kadar nikel yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan ekspor.

Kejagung menduga PT CNI bersama penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel agar tercatat di bawah 1,7 persen sehingga memenuhi persyaratan untuk diekspor. Padahal kadar nikel yang seharusnya menjadi batas persyaratan tersebut berada di atas 1,7 persen.

“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers di Kejagung pada Senin, 31 Agustus 2026.

Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 401 miliar atau Rp 401.653.737.469,69.

Kejagung menyatakan penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola.

“Terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ungkap dia.

Kejagung menegaskan, penyidik masih mendalami dan mengonstruksikan peristiwa pidana dalam perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti.

Sebelumnya, PT CNI telah menyerahkan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 (Rp401,65 miliar) kepada Kejagung pada 28 Agustus 2026. Namun, pengembalian uang tersebut tidak lantas menghentikan proses penyidikan.

Sejauh ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta menyita 143 dokumen. Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah wilayah terkait perkara tersebut.

TERKINI
Doa Setelah Belajar, Yuk Amalkan Ayat Al-Quran yang Melarang Perusakan Alam Ketua Parlemen Sebut Rudal Iran Bebas Sasar Target Kejagung Periksa Pihak PT CNI Terkait Korupsi Nikel Rp401 Miliar