Saan: RUU Perampasan Aset Terus Digodok, Semua Pihak Dilibatkan

Selasa, 22/09/2026 14:39 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terus berjalan di Komisi III DPR RI.

Sejumlah pihak, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turut dilibatkan untuk memberikan masukan.

“Mantan pimpinan KPK juga diundang, semua diundang untuk bisa lebih sempurna terkait dengan pembahasannya,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut Saan, pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan isu hukum dan perampasan aset diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan. Masukan tersebut akan menjadi bahan DPR dalam menyempurnakan materi RUU sebelum disahkan.

Ia menegaskan, DPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai jadwal yang telah disepakati.

“Sesuai dengan kesepakatan bahwa nanti sesuai dengan timeline-nya, pasti sesuai dengan kesepakatan disahkan,” ujarnya.

DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Pembahasan RUU tersebut dilakukan Komisi III melalui serangkaian rapat serta forum penyerapan aspirasi. DPR membuka ruang bagi berbagai kalangan untuk memberikan pandangan agar regulasi yang dibentuk dapat mengakomodasi kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya mengatakan aspek pencegahan penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum perlu diperkuat agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk terhadap pihak yang kritis maupun berseberangan dengan kekuasaan.

Sementara itu, mantan pimpinan KPK Erry Riyana mengingatkan bahwa keberadaan undang-undang yang baik tidak akan cukup apabila tidak dibarengi dengan aparat penegak hukum yang berintegritas.

Erry menilai pembenahan aparat dan praktik penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia juga mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak diterapkan secara sembarangan dan tetap didasarkan pada bukti yang jelas.

Saan menegaskan, pelibatan berbagai pihak dalam pembahasan merupakan bagian dari upaya DPR menghasilkan RUU Perampasan Aset yang lebih komprehensif.

Masyarakat juga masih dapat menyampaikan masukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI sebagai bagian dari partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

 

 

 

TERKINI
Polandia Berupaya Tampung 15 Ribu Pasukan Amerika Pemerintah Diminta Hitung Kemampuan APBN untuk Pendidikan Gratis FPTP Siapkan Alumni Pesantren Bersaing di Dunia Kerja Global Saan: RUU Perampasan Aset Terus Digodok, Semua Pihak Dilibatkan