Jum'at, 18/09/2026 13:01 WIB
Kuala Lumpur, Jurnas.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak diizinkan untuk menjalani sisa masa hukumannya sebagai tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Divisi Urusan Hukum Kantor Perdana Menteri Malaysia pada Jumat (18/9), dengan syarat Najib harus membayar denda sebesar 50 juta ringgit (sekitar Rp201 miliar).
Keputusan pengampunan bersyarat dikeluarkan oleh Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar, setelah memimpin rapat Dewan Pengampunan Wilayah Persekutuan di Istana Negara. Otoritas menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam pengampunan tersebut bersifat mengikat.
"Najib wajib mematuhi kondisi yang telah ditetapkan. Jika ia gagal memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, pengampunan bersyarat akan dicabut dan ia diwajibkan segera kembali menjalani sisa hukumannya di dalam penjara," bunyi pernyataan resmi Divisi Urusan Hukum Kantor PM Malaysia, dikutip dari Channel News Asia.
PM Malaysia Kecam Tender Pemukiman Israel di Tepi Barat
PM Malaysia Geram Norwegia Batalkan Sepihak Pembelian Rudal
PM Malaysia Siap Potong Gaji Menteri jika Krisis Timteng Berlanjut
Najib Razak yang kini berusia 73 tahun sebelumnya mulai menjalani hukuman di Penjara Kajang sejak Agustus 2022 atas skandal penyelewengan dana sebesar 42 juta ringgit dari SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB.
Vonis awal pada Juli 2020 berupa hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit telah dikurangi setengahnya oleh raja sebelumnya pada Januari 2024, yang juga memotong nilai denda menjadi 50 juta ringgit.
Pengumuman ini sekaligus mengakhiri spekulasi publik terkait dokumen palsu mengenai tahanan rumah yang sempat beredar luas di media sosial pada Kamis malam.
Menteri Wilayah Persekutuan Hannah Yeoh yang hadir dalam rapat dewan bersama Jaksa Agung Dusuki Mokhtar membantah keabsahan dokumen tersebut, dan telah melaporkannya kepada pihak berwajib.
Meskipun mendapatkan izin tahanan rumah untuk kasus SRC International, Najib masih menghadapi ancaman hukuman penjara tambahan atas kasus lainnya.
Pasalnya, pada Desember 2025, Mahkamah Tinggi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda 11,38 miliar ringgit atas 25 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang senilai 2,2 miliar ringgit terkait dana utama 1MDB, putusan yang saat ini masih dalam proses banding oleh tim hukumnya.