Rabu, 16/09/2026 15:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) akan dibentuk pada 2026.
Rifqi menegaskan, pembentukan Panja revisi UU Pemilu merupakan bagian dari tugas Komisi II DPR yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Kami bentuk panja, sesuai dengan tugas Program Legislasi Nasional 2026, di tahun ini,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Dicecar Soal Tenggat RUU Migas, Bahlil Janji Koordinasi dengan Kemensetneg
Legislator Golkar Minta Sistem Pencegahan Kekerasan Anak Diperkuat
Sugiono: Gerindra Sepakat Soal PT 5 Persen
Menurutnya, Komisi II DPR saat ini mendapat tugas untuk menyusun naskah akademik sekaligus draf rancangan revisi UU Pemilu. Karena telah masuk dalam Prolegnas 2026, pembentukan Panja dipastikan dilakukan pada tahun ini.
Namun, Rifqi belum memastikan waktu pembentukan Panja tersebut. Ia menyebut Komisi II masih akan menentukan apakah Panja dibentuk sebelum masa reses atau setelahnya.
“Kapan waktunya, apakah sebelum reses ini atau setelah reses nanti? Kita akan lihat dan akan kami umumkan,” ujarnya.
Rifqi juga memastikan pembahasan revisi UU Pemilu tetap berjalan meski Komisi II DPR memiliki sejumlah agenda legislasi lainnya.
Komisi II, kata dia, akan menggodok revisi UU Pemilu bersamaan dengan pembahasan 16 rancangan undang-undang (RUU) lainnya. Sebanyak 15 RUU berkaitan dengan kabupaten/kota, sementara satu lainnya merupakan RUU tentang Administrasi Kependudukan.
“Jadi, tidak usah khawatir, Undang-Undang Pemilu will be run (akan dijalankan),” tegas Rifqi.