Selasa, 15/09/2026 20:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com – DPP Partai Golkar menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sikap tersebut disampaikan Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyusul diamankannya kader Partai Golkar Fahd A Rafiq dalam OTT KPK pada Senin malam (14/9).
Soal Nasib Dirjen PPTR, Wamen ATR/BPN: Tunggu Keputusan APH
DPR Bongkar Akar Konflik Agraria, Negara Dinilai Ikut Memicu Sengketa Tanah
KPK Tetapkan Anak Buah Nusron Wahid dan Bos Summarecon Tersangka Korupsi
“Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa (15/9).
Sarmuji menegaskan, Partai Golkar akan mengambil langkah terkait kadernya yang kini tengah menjalani proses hukum di KPK. Namun, langkah tersebut baru akan ditentukan setelah terdapat kejelasan mengenai status dan perkara yang menjerat Fahd A Rafiq.
“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan (Fahd A Rafiq),” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sebanyak 17 orang di wilayah Jabodetabek. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Di antara pihak yang diamankan yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Budi menjelaskan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon. Dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi.
KPK kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan KPK setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara.