Komisi II DPR Bahas 15 RUU Kabupaten/Kota Bersama Mendagri

Senin, 14/09/2026 12:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI membahas 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran, Senin (14/9).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, penyusunan 15 RUU tersebut merupakan bagian dari upaya memperbarui dasar hukum pembentukan sejumlah daerah yang hingga kini masih mengacu pada regulasi lama.

“Secara historis dasar hukum tersebut memiliki arti penting. Namun dalam konteks ketatanegaraan Indonesia saat ini, kondisi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian yang perlu segera diselaraskan dengan konstitusi yang berlaku,” kata Dede saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).

Dede menjelaskan, saat ini masih terdapat 111 dari 254 kabupaten/kota di Indonesia yang dasar pembentukannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lahir sebelum perubahan UUD 1945.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diselaraskan dengan perkembangan ketatanegaraan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.

Atas dasar itu, Komisi II mengusulkan 15 RUU Kabupaten/Kota yang mencakup tujuh daerah di Kalimantan Barat, lima daerah di Kalimantan Tengah, dan tiga daerah di Kalimantan Selatan.

Dede menegaskan, pembahasan RUU tersebut bukan merupakan agenda pemekaran wilayah. Penyusunan regulasi hanya diarahkan untuk memperbarui dasar hukum dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki landasan hukum yang sesuai dengan konstitusi.

“Tidak ada daerah baru yang dibentuk. Tidak ada penambahan struktur pemerintahan. Dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” tegas politikus Partai Demokrat itu.

Dia mengatakan, 15 RUU tersebut telah melalui proses pengharmonisasian di Badan Legislasi DPR RI. Selanjutnya, RUU tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada 30 Juni 2026 sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Dede berharap pembahasan bersama pemerintah dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Dengan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif, proses ini tidak hanya akan menutup celah hukum yang berlangsung puluhan tahun, tetapi juga memperkuat sistem pemerintahan daerah kita agar lebih adil, demokratis, dan konstitusional,” demikian Dede Yusuf.

 

 

 

TERKINI
Jadwal Rayo Vallecano September, Akankah Emil Audero Kembali Turun? Mendagri Pelajari Usulan Masa Jabatan Kades Tak Dibatasi Menilik 5 Standar Keselamatan Pelayaran Kemenhub KPK Geledah Rumah Pihak Swasta Terkait Korupsi Pemkot Bengkulu