Senin, 14/09/2026 14:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Kali ini, penyidik menggeledah rumah pihak swasta bernama Adi Sumarta pada Minggu, 13 September 3026. Adi merupakan salah satu pihak yang mengerjakan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu.
"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ADS selaku pihak swasta yang berlokasi di Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti itu selanjutnya akan diekstraksi untuk ditelaah dan dianalisis oleh penyidik.
KPK Geledah Rumah Pegawai Dinas PUPR Pemkab Muara Enim
KPK Panggil Adik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy
KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Terkait Kasus Bupati Bekasi
"Selanjutnya, penyidik akan mengekstraksi barang bukti elektronik dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis, guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan ini,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menyita rumah mewah yang berada di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy.
KPK menyebut Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.
Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu. KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan. Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.