Kamis, 10/09/2026 12:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Steven mengungkap rangkaian baru dalam perkara dugaan peredaran 34 lembar uang dolar Singapura (SGD) pecahan 10.000 yang disebut telah dinyatakan tidak asli oleh otoritas Singapura.
Kuasa hukum Steven dari D.R.S & Partners Law Firm, Yosia Ginting, mengatakan setelah menerima 33 lembar SGD10.000 dari AN dan EAK, Steven sempat mengajak keduanya bersama-sama pergi ke Singapura untuk menukarkan uang tersebut.
Menurut Yosia, ajakan itu dimaksudkan agar proses membawa hasil penukaran dari Singapura kembali ke Indonesia menjadi lebih mudah. Namun, AN dan EAK disebut menolak ajakan tersebut sehingga Steven akhirnya berangkat sendiri ke Singapura.
Sahroni Desak Polisi Berantas Tuntas Pabrik Uang Palsu: Sangat Berbahaya
Komisi III DPR Minta Polri Tak Ragu Usut Dugaan Penipuan Kombes F
Kuasa Hukum Pastikan Bukti SGD 340 Ribu Palsu Sudah Diserahkan ke Polisi
Dalam proses tersebut, Yosia juga mengungkap adanya janji imbalan dari AN kepada Steven. Kliennya disebut dijanjikan bayaran sebesar 1.500 SGD untuk setiap lembar uang yang berhasil ditukarkan.
“Klien kami dijanjikan 1.500 SGD untuk setiap lembar yang ditukarkan. Kalau 34 lembar, totalnya sekitar 51.000 SGD,” ujar Yosia kepada wartawan, Kamis (10/9).
Yosia berharap penyelidikan perkara tersebut dilakukan secara tuntas, termasuk mengusut asal-usul uang yang diduga palsu tersebut hingga pihak yang memproduksi dan mengedarkannya.
“Harapan kami penyelidikan dilakukan sampai tuntas. Harus diusut di mana uang palsu itu diproduksi dan siapa saja pengedarnya,” katanya.
Menurut Yosia, tidak tertutup kemungkinan terdapat pihak lain yang digunakan untuk membawa maupun menukarkan uang tersebut. Ia juga menduga masih mungkin terdapat jumlah uang lainnya yang lebih besar, baik yang sudah ditukarkan maupun yang akan ditukarkan.
“Jangan sampai hanya berhenti pada 34 lembar ini. Bisa saja ada tangan-tangan lain yang digunakan dan ada jumlah lain yang lebih besar yang sudah ditukar atau akan ditukar,” ujarnya.
Perkara dugaan peredaran SGD palsu tersebut saat ini masih ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan berada pada tahap penyelidikan.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo sebelumnya mengatakan penyidik telah memeriksa enam saksi dan masih mendalami keterangan pihak-pihak lain. Polisi juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memperoleh informasi dari Kepolisian Singapura terkait WNI yang berada di negara tersebut.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel.