Rabu, 09/09/2026 14:16 WIB
Jakarta, Jurnas.con - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2019-Maret 2025, Yuddy Renaldi pada Rabu, 9 September 2026.
Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan bank bjb periode 2021-2023. Pemeriksaan ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.
"Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.15 WIB, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Sebelumnya, Yuddy yang berstatus tersangka sudah diperiksa pada Kamis, 13 Agustus 2026 lalu. Namun, pemeriksaan dihentikan karena kondisi kesehatan Yuddy
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
"Ya, doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya. Terima kasih," ujar Yuddy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Yuddy mengungkapkan bahwa dirinya tengah mengidap kanker prostat dan penyakit jantung. Karena itu, ia tidak dapat melanjutkan pemeriksaan.
Saat ditanya mengenai dugaan adanya permintaan dana eksternal atau non-budgeter oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Yuddy memilih tidak menjawab.
"Tidak, tanyakan saja langsung ke KPK. Saya tidak mengerti," kata Yuddy.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Yuddy Renaldi; Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB periode 2020-2024, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma; dan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik.
KPK menjelaskan bahwa pada periode 2021 hingga semester I-2023, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec).
Dari angka tersebut, sebesar Rp410 miliar disetujui untuk dialokasikan pada penempatan iklan BJB di media televisi, cetak dan online, melalui pengadaan jasa agensi.
Kemudian pada akhir tahun 2020, tersangka Widi Hartoto memerintahkan jajarannya untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana non-budgeter dari mekanisme pengadaan tersebut.
Paket pekerjaan kemudian dipecah menjadi nominal di bawah Rp200 juta serta rentang Rp200 juta hingga Rp1 miliar guna menghindari proses lelang dan memuluskan mekanisme Penunjukan Langsung (PL).
Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran hukum, seperti penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang mengacu pada persentase fee agensi, pengarahan calon penyedia jasa, hingga rekayasa syarat evaluasi teknis dan penghilangan proses verifikasi dokumen penyedia.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp223,6 miliar. Nilai itu merupakan selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.