Jum'at, 04/09/2026 22:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyelesaian konflik agraria yang masih berlarut akibat tumpang tindih regulasi dan kewenangan, menjadi salah satu alasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi solusi yang lebih komprehensif terhadap persoalan pertanahan yang selama ini belum terselesaikan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri mengatakan, kompleksitas persoalan agraria menunjukkan perlunya aturan yang secara khusus mengatur mekanisme pelaksanaan reforma agraria.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan berbagai regulasi dan kepentingan antarsektor.
Serangan Siber Makin Ganas, APJII Dorong RUU KKS Segera Disahkan
Baleg Setujui RUU Penyiaran, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna
Bareskrim Supervisi 147 Kasus Agraria di 12 Provinsi
“Ini sebenarnya adalah jawaban dari persoalan-persoalan konflik agraria yang begitu kompleks. Kita melihat ada banyak regulasi yang tumpang tindih,” ujar Iman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Ia mencontohkan masih adanya wilayah desa yang masuk dalam kawasan hutan serta persoalan yang dihadapi masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Kondisi tersebut, menurut Iman, menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan mekanisme yang lebih jelas dan memiliki kekuatan untuk menindaklanjuti keputusan.
“Jangan sampai persoalan ini terus menumpuk dari tahun ke tahun. Karena itu, kita ingin RUU ini punya kekuatan untuk mengeksekusi,” tegas legislator dari Fraksi PKB itu.
Iman menjelaskan, RUU Pengaturan Reforma Agraria nantinya diharapkan dapat menjadi instrumen teknis untuk menjalankan amanat Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Ia menilai substansi UU tersebut sudah baik, tetapi pelaksanaannya menghadapi berbagai persoalan karena beririsan dengan aturan lain, termasuk regulasi di sektor kehutanan.
“UU Pokok Agraria kita tahun 1960 itu sebenarnya sudah sangat bagus dan konstitusional. Tetapi dalam pelaksanaannya menjadi rumit karena berhadapan dengan undang-undang lain,” jelasnya.
Karena itu, Baleg juga mendorong adanya badan yang memiliki kewenangan kuat untuk merencanakan, menjalankan, sekaligus mengevaluasi program reforma agraria. Badan tersebut dalam pembahasan disebut dengan BRAN atau Badan Reforma Agraria Nasional .
Menurut Iman, keberadaan badan tersebut penting agar keputusan terkait penyelesaian konflik agraria tidak berhenti pada koordinasi administratif, tetapi dapat dilaksanakan oleh instansi terkait.
“Putusan BRAN harus dilaksanakan oleh instansi terkait. Jadi, jangan sampai kita sudah punya keputusan, tetapi kemudian tidak bisa dilaksanakan,” pungkasnya.