Jum'at, 04/09/2026 13:38 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan soal sikap emosionalnya saat rapat membahas Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024 di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut mengatakan kemarahannya saat itu bukan ditujukan untuk menuduh adanya penyelewengan.
Ia mengaku meminta jajarannya yang mengetahui adanya permainan dalam pelaksanaan ibadah haji atau menerima uang agar berani mengaku dan mempertanggungjawabkannya.
Saksi Tegaskan Yaqut Tak Pernah Perintahkan Tarik Fee dan Korupsi Haji
Saksi Akui Klaim Kebijakan 50:50 dari Yaqut Hanya Asumsi
Saksi Sebut Keputusan Menteri Agama untuk Pastikan Kuota Haji Terserap
Penjelasan itu disampaikan Yaqut saat bertanya kepada Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 September 2026, malam.
Yaqut awalnya mengonfirmasi keterangan Bahiej mengenai sikapnya dalam rapat yang digelar di Hotel Yuan.
"Kemudian sedikit saja ke pak Bahiej ini. Pak, saudara saksi, tadi disampaikan ketika pertemuan di Hotel Pasar Baru di Hotel Yuan, saya menyatakan kemarahan saya. Saya menyampaikan kemarahan saya atas apa tadi kalau bahasanya saudara saksi?" tanya Yaqut.
"Yang saya tangkap penyelewengan," jawab Bahiej
Yaqut lantas meluruskan maksud ucapannya. Menurut dia, kemarahan tersebut muncul karena ingin memastikan tidak ada pihak yang bermain-main dengan urusan haji, termasuk pihak yang menerima uang.
Yaqut bahkan meminta mereka yang menerima uang untuk mengaku secara terbuka dalam rapat. Jika tidak berani menyampaikannya di depan peserta rapat, Yaqut meminta pihak tersebut menemuinya secara langsung di luar ruangan.
"Penyelewengan. Saya sedikit meluruskan, bukan penyelewengan. Saya sampaikan pada waktu itu kemarahan saya: siapa yang main-main dengan haji, siapa yang menerima uang ngaku sekarang. Kalau ada yang terima uang taruh di atas meja, pertanggungjawabkan di depan saya. Kalau tidak, kalau tidak ada yang ngomong pada ruangan ini, temui saya di luar. Itu persisnya, tapi secara substansi kurang lebih seperti itu," terang Yaqut mengklarifikasi.
Dalam kesempatan itu, Yaqut juga memastikan kepada Bahiej bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan jajarannya mengumpulkan uang untuk kepentingan Pansus Haji DPR.
"Pak Bahiej, pernah mendengar enggak saya ini perintah di dalam ruangan itu, di ruangan di Hotel Pasar Baru Yuan itu, saya perintah untuk mengumpulkan uang untuk keperluan sesuatu, mungkin untuk keperluan Pansus, pernah ada perintah itu enggak ke saya?" tanya Yaqut lagi.
"Tidak ada perintah," jawab Bahiej.
Menurut keterangan Bahiej, rapat di Hotel Yuan Pasar Baru dihadiri oleh setidaknya 15 sampai 20 orang. Rapat tersebut untuk menindaklanjuti pembentukan Pansus Haji oleh DPR.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan empat orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
Tiga saksi berasal dari Kementerian Agama dan satu lainnya merupakan pihak biro perjalanan haji dan umrah.
Sementara itu, ada empat orang Terdakwa yang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).