Gus Alex Bakal Bongkar Dugaan Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Kamis, 03/09/2026 21:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Staf Khusus mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menyatakan bakal mengungkap dugaan aliran uang korupsi kuota haji tahun 2023-2024, termasuk ke Pansus Haji DPR.

Hal itu disampaikan Gus Alex saat dikonfirmasi perihal fakta persidangan sebelumnya yang menyeret nama Ketua Pansus Haji 2024, Nusron Wahid, sebagai pihak yang diduga meminta uang dalam perkara ini.

"Nanti saja, mungkin nanti saja pada waktu persidangan nanti akan terbuka. Nanti ada nama-nama lain. Ada nama-nama lain," kata Ishfah di sela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2026.

Saat ditanya apakah nama-nama tersebut berasal dari anggota Pansus Haji lainnya, Gus Alex meminta publik menunggu persidangan berikutnya

"Kita lihat nanti. Semua saya akan sampaikan," kata Ishfah.

"Pasti," tegasnya

Dalam persidangan pada Selasa, 1 September 2026,muncul fakta mengenai penyerahan uang sekitar 400.000 dolae Ayang disebut berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI.

Gus Alex dan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut, saling mengonfirmasi mengenai penyerahan uang tersebut.

Dalam persidangan, Gus Alex menanyakan kepada Bahri mengenai uang US$400.000 yang sebelumnya diminta untuk diserahkan kepada seseorang bernama Erik.

“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Gus Alex kepada Syaiful Bahri di muka persidangan.

"Waktu itu saya tidak tahu Pak, tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke Bapak, itu sebenarnya siapa, baru Bapak kasih tahu gitu," jawab Bahri.

"Baru setelah itu saya kasih tahu bahwa saudara Zainal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu temannya pak Nusron Wahid. Betul?" tanya Ishfah lagi memastikan.

"Iya," kata Bahri.

"Oke. Artinya, saudara mengerti ya, mengerti bahwa itu atas permintaan saudara Zainal Abidin dan saya minta saudara untuk menyerahkan melalui saudara Erik?" timpal Ishfah.

"Siap, setelah dikasih tahu," jelas Bahri.

Sebelumnya, dalam persidangan untuk Terdakwa Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, Selasa, 1 September 2026, Bahri mengatakan sempat dititipi uang oleh Asrul. Uang itu diperuntukkan untuk Ishfah.

Namun, dalam prosesnya, peruntukan uang disebut untuk diserahkan ke Pansus Haji di mana Nusron menjadi ketuanya.

Sebanyak empat orang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Mereka ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ishfah Abidal Azis.

Kemudian, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

TERKINI
AS Minta Negara-negara Berhenti Berdagang dengan Iran Benarkah WHO Hadapi Krisis Finansial? Mendikdasmen: Pendidikan Terlalu Banyak Dihabiskan di Ruang Kelas Gus Alex Bakal Bongkar Dugaan Aliran Uang Korupsi Kuota Haji